Berikut ini bebarapa syarat untuk menjadi seorang editor yang dituliskan Pamusuk Eneste dalam "Buku Pintar Penyuntingan Naskah".
1. Menguasai ejaan.
Harus paham benar ejaan bahasa Indonesia yang baku saat ini. Penggunaan huruf kecil dan huruf kapital, pemenggalan kata, dan penggunaan tanda-tanda baca (titik, koma, dan lain-lain) harus dipahami benar. Bagaimana bisa memperbaiki naskah orang lain jika tidak memahami seluk beluk ejaan bahasa Indonesia.
2. Menguasai tatabahasa.
Seorang editor harus menguasai bahasa Indonesia dalam arti luas, tahu kalimat yang baik dan benar, kalimat yang salah dan tidak benar, kata-kata yang baku, bentuk-bentuk yang salah kaprah, pilihan kata yang pas, dan sebagainya.
3. Bersahabat dengan kamus.
Seseorang yang malas membuka kamus sebetulnya tidak cocok menjadi penyunting naskah karena ahli bahasa sekalipun tidak mungkin menguasai semua kata ag ada dalam satu bahasa tertentu, apalagi kalau berbicara mengenai bahasa asing.
4. Memiliki kepekaan bahasa.
Peyunting naskah harus tahu mana kalimat yang kasar dan kalimat yang halus; harus tahu mana kata yang perlu dihindari dan maa kata yang sebaiknya dipakai, harus tahu kapan kalimat atau kata tertentu digunakan atau dihindari. Untuk itu seorang penyunting naskah peru mengikuti tulisan-tulisan pakar bahasa atau kolom bahasa yang ada di sejumlah media cetak.
5. Memiliki pengetahuan luas.
Harus banyak membaca buku, majalah, koran, dan menyerap informasi dari media audiovisual agar tidak ketinggalan informasi.
6. Memiliki ketelitian dan kesabaran.
Dalam keadaan apapun, ketika menjalankan tugasnya seorang editor harus tetap teliti menyunting setiap kalimat, setiap kata, dan setiap istilah yang digunakan penulis naskah. Ia juga harus sabar menghadapi setiap naskah, karena proses penyuntingan itu memakan proses yang berulang-ulang.
7. Memiliki kepekaan terhadap SARA dan Pornografi.
Penyunting naskah harus tahu kalimat yang layak cetak, kalimat yang perlu diubah konstruksinya, dan kata yang perlu diganti dengan kata lain. Dalam hal ini seorang penyunting harus peka terhadap hal-hal yang berbau suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
8. Memiliki keluwesan.
Sikap luwes dan supel harus dimiliki seorang penyunting naskah karena akan sering berhubungan dengan orang lain. Penyunting harus bersedia mendengarkan berbagai pertanyaan, saran, dan keluhan. Dengan kata lain, seorang yang kaku tidaklah cocok menjadi penyunting naskah.
9. Memiliki kemampuan menulis.
Hal ini perlu dimiliki seorang penyunting naskah karena kalau tidak tahu menulis kalimat yang benar tentu kita pun akan sulit membetulkan atau memperbaiki kalimat orang lain.
10. Menguasai bidang tertentu.
Ada baiknya jika seorang penyunting naskah menguasai salah satu bidang keilmuan tertentu karena akan sangat membantu dalam tugasnya sehari-hari.
11. Menguasai bahasa asing.
Dalam tugasnya, seorang penyunting naskah akan berhadapan dengan istilah-istilah yang berasal dari bahasa Inggris. Minimal, seorang penyunting naskah dapat menguasai bahasa Inggris secara pasif. Artinya dapat membaca dan memahami teks bahasa Inggris.
12. Memahami kode etik penyuntingan naskah.
Berikut beberapa kode etik penyuntingan naskah yang ada dalam buku ini.
1. Editor wajib mencari informasi mengenai penulis naskah.
2. Editor bukanlah penulis naskah.
3. Wajib menghormati gaya penulis naskah.
4. Wajib merahasiakan informasi yang terdapat dalam naskah yang disuntingnya.
5. Wajib mengonsultasikan hal-hal yang mungkin akan diubahnya dalam naskah.
6. Tidak boleh menghilangkan naskah yang akan, sedang, atau telah ditulisnya.
Sumber: Ferdinandus Untoro Ardi
No comments:
Post a Comment