Wednesday, October 07, 2009

Asuransi Jiwa + KPR = Lebih Murah

Asuransi Jiwa + KPR Murah

Sama-sama asuransi jiwa dan sama-sama sebagai proteksi, ternyata premi paket KPR + asuransi jiwa + asuransi kebakaran lebih murah dan lebih hemat ketimbang premi asuransi jiwa murni.

Misal, rumah seharga Rp 193.200.000, dengan plafon KPR 161.000.000, cukup membayar premi asuransi jiwa hanya Rp 3.997.630, dan premi asuransi kebakaran Rp 500.000.
Bandingkan dengan premi asuransi jiwa murni. Uang Pertanggungan (UP) Rp. 100 juta, harus membayar asuransi jiwanya Rp 28.117.000.

Ingat, UP KPR + Asuransi jiwa setara dengan 2x UP Asuransi jiwa murni, sedangkan preminya jauh di bawahnya.

Oleh karena itu, cermatilah dalam investasi. Inilah salah satu kelebihan inevstasi properti sekaligus proteksi. Harga properti semakin lama semakin naik, dan jiwa Anda tetap diproteksi. Untuk memperjelas contoh hitungan, berikut ini ilustrasinya.
Asuransi Jiwa Murni

Ilustrasi:

* Usia: 42 th
* Asuransi jiwa, kecelakaan & cacat tetap
* Uang Pertanggungan (UP) Rp. 100 jt

Premi tahunan:

* Program dasar 2.546.000
* Kecelakaan & cacat tetap Rp. 200.000
* Waiver of premium Rp. 63.700
* Total Premi Rp. 2.811.700
* Grand Total premi selama 10 tahun: Rp. 2.811.700 x 10 = Rp 28.117.000

Catatan:

* Pembayaran premi setelah berakhir 10 tahun. Kecuali untuk pertanggungan tambahan manfaat perawatan rumah sakit (hospital benefit plus) sesuai dengan ketentuan khusus manfaat perawatan rumah sakit (hospital benefit plus).


Paket KPR + Asuransi Jiwa + Kebakaran

Ilustrasi:

* Usia: 42 th
* Harga rumah Rp. 193.200.000
* Plafon kredit KPR Rp 161.000.000
* Asuransi jiwa, kecelakaan & cacat tetap
* Uang Pertanggungan (UP) Rp. 161.000.000 (senilai KPR)
* Masa pertanggungan 15 tahun
* Jenis pertanggungan: menurun
* Premi asuransi jiwa Rp 3.997.630 (sekali bayar)
* Premi asuransi kebakaran Rp 500.000 (sekali bayar)

Catatan:

* Asuransi jiwa sebsar plafon KPR, dibayar sekaligus selama jangka waktu kredit dengan nilai pertanggungan menurun.
* Asuransi dipasang pada perusahaan asuransi yang ditunjuk oleh bank pemberi KPR.
* Asuransi kebakaran dipasang pada saat bangunan selesai (sesuai dengan proses pembangunan dari developer), premi asuransi dibayar/dicadangkan di muka.
* Asuransi kebakaran menimal sebesar nilai bangunan berdasarkan harga penilaian sepihak dari bank, dibayar sekaligus selama jangka waktu KPR dengan nilai pertanggungan tetap.

sumber: http://citraindah.site40.net

No comments: