Thursday, April 29, 2010

irilah Gelar Konselor


Hari ini rubik bahasa di kompas mengupas istilah gelar. Mudah-mudahan berguan buat teman-teman yang sibuk menerjemahkan sehingga emndapat istilah yang pas dan benar.

Sekali peristiwa seorang diplomat Indonesia menelepon rekannya sesama diplomat, ”Aku sekarang sudah counsellor, lo. Kamu bagaimana?” Dari seberang telepon rekannya menjawab, ”Oh, selamat, ya, aku sendiri masih sekretaris I.”

Percakapan dua diplomat itu menunjukkan bahwa diplomat yang satu telah naik gelar diplomatiknya menjadi counsellor, sedangkan diplomat yang satunya lagi masih sekretaris I, satu tingkat di bawah counsellor.

Gelar diplomatik memang agak asing bagi mereka yang tidak mengetahui seluk-beluk gelar atau pangkat diplomat. Seseorang secara resmi menyandang status diplomat bila telah memenuhi beberapa syarat tertentu, seperti pendidikan akademis dan pendidikan khusus diplomat yang harus diikuti oleh calon diplomat untuk menjadi diplomat. Di Indonesia diplomat karier dibina dan dididik oleh Kementerian Luar Negeri.

Bila seseorang sudah lulus dari pendidikan khusus diplomat, maka sejak saat itulah ia berstatus sebagai pejabat diplomatik/diplomat dan memperoleh gelar diplomatik di samping pangkat/golongan-ruang sebagai pegawai negeri sipil.

Tingkatan gelar diplomatik berlaku sama di dunia internasional: delapan jenjang. Dalam bahasa Indonesia gelar diplomatik paling tinggi hingga paling rendah adalah duta besar, minister, minister counsellor, counsellor, sekretaris I, sekretaris II, sekretaris III, dan atase. Dapat kita lihat bahwa sebagian istilah gelar masih dalam bahasa asing: counsellor, minister counsellor, dan minister; sedangkan jenjang gelar lainnya sudah dibahasa-indonesiakan, yakni atase (berasal dari kata atache), sekretaris III (third secretary), sekretaris II (second secretary), sekretaris I (first secretary), dan duta besar (ambassador).

Mungkin tak mudah bagi pemerintah mencari terjemahan yang tepat sesuai dengan status, lingkup, dan tugas diplomat untuk istilah yang masih asing tadi. Sebagai perbandingan, seorang diplomat Malaysia pernah menerangkan kepada saya bahwa di Malaysia gelar diplomat sudah dibahasa-malaysiakan semua. Counsellor adalah penasihat, minister counsellor adalah penasihat menteri, dan minister adalah menteri. Memang terasa aneh, bukan? Namun, bagi Malaysia, istilah yang sudah dimalaysiakan tersebut bukan hal yang aneh lagi.

Bagi Indonesia, istilah penasihat sebagai terjemahan counselor tidak begitu asing. Namun, istilah penasihat menteri untuk minister counsellor, dan menteri untuk minister memang tepat secara harfiah, tetapi bila digunakan dalam khazanah diplomatik tentu saja terasa rancu dengan istilah menteri yang mengingatkan kita pada jabatan menteri dalam kabinet.

Pernah ada pikiran menggunakan istilah penasihat untuk counsellor (sama dengan Malaysia), penasihat utama untuk minister counsellor, dan duta untuk minister. Istilah duta di sini berstatus lebih rendah satu tingkat dengan duta besar sebagai kepala perwakilan setingkat KBRI. Namun, sejauh ini wacana itu belum dianggap pas oleh kalangan diplomat Indonesia.

Demikianlah, hingga kini istilah counsellor, minister counsellor, dan minister masih dipakai dalam tata persuratan atau laporan diplomatik dalam bahasa Indonesia. Bisakah pakar bahasa kita mencarikan istilah Indonesia yang tepat untuk sebutan itu?

Pramudito Mantan Diplomat

No comments: